Find Us On Social Media :

Gampang Banget, Syarat Blokir Kendaraan Cuma Butuh Fotokopi Ini

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Jangan lupa blokir kendaraan saat sudah dijual (Tribunnews.com)

Baca Juga: Jangan Kaget HP Anda Tidak Bisa Terhubung dengan Jaringan Seluler dari Semalam Berarti Termasuk Handphone BM, Ini Penjelasan Pemerintah

"Pada saat kendaraan beralih kepemilikan dalam artian telah dijual, hibah, warisan dan lain-lain segera lakukan blokir dengan melampirkan kelengkapan dokumen foto kopi KTP dan  Kartu Keluarga (KK)," ujar Dianari dikutip dari Gridoto, Minggu (18/10/2020).

"Setelah itu mengisi formulir pernyataan blokir dokumen penjualan (kuitansi) bila ada," sambungnya.

Menurut Dianari, namun pastikan juga bahwa kendaraan benar-benar telah beralih kepemilikan.

"Karena kendaraan yang telah diblokir sudah tidak akan dapat dibuka kembali," ucapnya.

Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya

Sekedar informasi, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.