Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja penerima upah di bawah Rp 5 juta
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020
- Memiliki rekening aktif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Rekening, Subsidi Gaji Termin II Telah Disalurkan ke 4,8 Juta Rekening"