2) Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :
a. KTP asli & fotocopy
b. BPKB asli & fotocopy
c. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk
2) Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :
a. KTP asli & fotocopy
b. BPKB asli & fotocopy
c. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk