Find Us On Social Media :

Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Blokir STNK Kendaraan Secara Online

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 21 November 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB motor.Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Memblokir Kendaraan Secara Online (WISNU)

"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat," ucap Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan Wahyu Dianari, Jum'at (20/11/2020).

Nah, bagi brother yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut;

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Baca Juga: Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini