Find Us On Social Media :

Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Blokir STNK Kendaraan Secara Online

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 21 November 2020 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB motor.Gak Perlu Datang ke Samsat, Begini Caranya Memblokir Kendaraan Secara Online (WISNU)

MOTOR Plus-online.com - Gak perlu datang ke Samsat, begini caranya memblokir kendaraan secara online.

Tentunya hal itu akan sangat memudahkan masyarkat, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera diblokir, kalau mobil atau motor sudah pindah kepemilikan atau dijual.

Aturannya tertulis di Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Gampang Banget! Cuma Lihat Tanda Ini Pemilik Kendaraan Bisa Langsung Bedain STNK Asli Atau Duplikat

Baca Juga: Gampang Banget! Blokir STNK Gak Perlu Capek ke Samsat, Begini Caranya bro

Tujuannya tentu saja biar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Sementara laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan.

Selain di Kantor Samsat Induk, saat ini sistem pemblokiran STNK juga sudah tersedia secara online, khususnya di Jakarta.

Cara ini lebih praktis dan cepat tanpa harus datang ke Samsat, terlebih di masa pandemi.

Baca Juga: Agar Tidak Terkena Pajak Progresif, Cepat Blokir Pajak Motor Yang Telah Dijual, Kalau Tidak Punya Foto Copy STNKnya, Lakukan Ini Bro

"Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat," ucap Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan Wahyu Dianari, Jum'at (20/11/2020).

Nah, bagi brother yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut;

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Baca Juga: Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

2. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Cuma Bawa STNK dan BPKB Asli, Pemilik Kendaraan Bisa Dapat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Wilayah Ini

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.