Find Us On Social Media :

Horeeee Blokir STNK Gak Usah Capek-capek ke Samsat, Caranya Gampang

By Galih Setiadi, Selasa, 8 Desember 2020 | 08:50 WIB
Ilustrasi. Asyik blokir STNK gak usah capek-capek ke Samsat, caranya simpel. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, blokir STNK gak usah repot-repot ke Samsat, caranya gampang bro!

Kalau brother habis jual motor, buruan blokir STNK secepat mungkin ya.

Biar gak terbebani pajak progresif, apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini yang bikin ekonomi sulit.

Lebih enaknya lagi, blokir STNK udah gak harus capek-capek ke Samsat.

Baca Juga: Asyik Cuma Bawa KTP, STNK dan BPKB Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 23 Desember

Baca Juga: Wuih Bayar Pajak Bisa Sambil Rebahan Di Rumah Aja, Begini Cara Urusnya

Makin banyak layanan administrasi pajak kendaraan di tengah pandemi saat ini.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Di masa pandemi ini masyarakat memang diimbau untuk memanfaatkan pelayanan secara online.

Mulai pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau pun melakukan pemblokiran STNK.

Baca Juga: Cuma Bawa Satu Berkas Ini, Urus Pembuatan atau Perpanjang STNK Bisa Diwakilin Loh

Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Bagi yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Selanjutnya, Herlina menambahkan, pemilik kendaraan lama bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul," katanya.

Baca Juga: Dari Rumah Aja Blokir STNK Motor atau Mobil Secara Online Mudah Loh

"Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB," ucapnya.

Kemudian, bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, lalu memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga ( KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.

Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring.

Baca Juga: Klik Website Ini, Biker Bisa Blokir STNK Kendaraan Sambil Santai dari Rumah, Yuk Intip Caranya

"Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim," tuturnya.

Untuk proses pemblokiran STNK secara daring ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun lalu Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mudah Blokir STNK Tanpa Harus ke Samsat"