Find Us On Social Media :

Biker Gak Penasaran, Punya SIM Di Indonesia Ada Batas Minimal Umur Lo

By Joni Lono Mulia, Minggu, 13 Desember 2020 | 20:00 WIB
Ilustrasi SIM (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Biker gak penasaran lagi, ternyata punya Sura Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia itu ada batas minimal usia kepemilikannya lo, berapa sih batas umurnya?

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu syarat utama buat pengendara motor.

Salah satu syarat memiliki SIM yaitu punya batas usia yang mencukupi atau ada batas minimal usia bisa punya SIM.

Alasannya, dengan batas minimal usia kepemilikan SIM membaut pengendara siap secara fisik dan mental.

Baca Juga: Mau Bikin SIM Baru Wajib Ikuti Aturan Ini, Coba-coba Bandel Siap-siap Dilarang Masuk Satpas!

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Tenang Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Kapan Saja, Polisi Kasih Alasan

Wajibnya kepemilikan SIM diatur dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi yang mengendarai di jalan raya tapi tidak punya SIM.

Bisa kena ancaman kurungan penjara 4 bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.

Hal itu diatur dalam pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ.

Ada penggolongan SIM berdasarkan kendaraannya, yaitu SIM A, SIM C, dan SIM D untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Waduh, Gak Datang ke Sidang Tilang, SIM dan STNK Bisa Diblokir? Polisi Jawab Begini

Syarat kepemilikan SIM yaitu wajib berusia minimal 17 tahun.

Seperti yang dikatakan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.

"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," jelas AKP Agung Permana mengutip Kompas.com.

Ketentuan batas minimal usia kepemilikan SIM ini menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara. 

Terlebih terkait mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.

Baca Juga: Asyik Banget! Urus SIM Hilang Gak Perlu Ikut Tes Lagi, Polisi Kasih Tahu Caranya

Ternyata ada beberapa SIM yang punya ketentuan batas minimal kepemilikan usia lebih tinggi lagi..

Seperti usia 20 tahun untuk SIM B1 dan SIM A Umum, usia 21 tahun untuk SIM B II dan usia 22 tahun untuk SIM B1 Umum serta usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.'

AKP Agung Permana mengatakan, pembagian batas usia itu menyesuaikan keperluan atau kepentingan penggunaan kendaraan.

Adanya batas usia minimal kepemilikan SIM ini benar-benar disesuaikan dengan kematangan si pengendara yang bersangkutan.

Simak rincian pembagian jenis SIM seperti tertulis pada pasal 88 UU No.22/200

Baca Juga: Wow, Polisi Akan Blokir STNK dan SIM Kalau Pelanggar Gak Datang ke Sidang Tilang?

- SIM C, untuk mengendarai motor. Batas minimum usia pemohon adalah 17 tahun.

- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tak melebihi 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon adalah 17 tahun.

- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Batas minimum usia pemohon adalah 17 tahun.

- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan yang lebih dari 3.500 kg. Batas minimum usia pemohon adalah 20 tahun.

- SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan lebih dari 1.000 kg. Batas minimum usia pemohon 21 tahun.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Kota Lain Hari Ini, Buruan Urus SIM Biayanya Murah Syaratnya Gampang

- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 20 tahun.

- SIM B 1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Batas usia minimum pemohon 22 tahun.

- SIM B II Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. Batas usia minimum pemohon 23 tahun.