Find Us On Social Media :

Bebas Denda Pajak Motor Hanya Tinggal 6 Hari Lagi, Cepetan Urus

By Joni Lono Mulia, Minggu, 13 Desember 2020 | 21:00 WIB
Cepetan urus bro, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tinggal hanya tinggal 6 hari lagi (IG/Bapenda_Jateng)

Tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

Baca Juga: Mantap! Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Gak Ada, Syaratnya Bawa STNK dan KTP Doang Nih

5. Bali

Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB, tetapi juga BBNKB.

Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mumpung Dendanya Dihapus, Cuma Perlu KTP dan STNK, Bisa Diurus Online Lo!

6. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat.