Find Us On Social Media :

8 Provinsi Masih Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, 3 Hari Lagi

By Erwan Hartawan, Senin, 28 Desember 2020 | 08:25 WIB
Ilustrasi diskon pajak kendaraan bermotor (WISNU)

Ada 1 program pemutihan yang diberikan Pemprov Sulawesi Barat yaitu Bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

6. Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur yang juga masih menyediakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berlaku hingga 31 Desember 2020.

Setidaknya, ada 2 program pemutihan yang bisa dinikmati para pemilik kendaraan bermotor, yaitu.

a. Diskon 40 persen bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

b. Bebas sanksi denda administrasi kendaraan mutasi dalam dan luar provinsi Kalimantan Timur

7. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berlaku hingga 31 Desember 2020.

Sama seperti Kalimantan Barat, di Kalimantan Selatan juga hanya ada 2 program pemutihan yang ditawarkan.

a. Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor

b. Bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor

Baca Juga: Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Diskon Sampai 50 Persen, Nih Syaratnya

8. Papua Barat

Terakhir, Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020 silam.

Pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.