Find Us On Social Media :

Mau Perpanjang SIM Jangan Sampai Ketipu, Biaya Resminya Cuma Segini

By , Selasa, 29 Desember 2020 | 13:40
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM jangan sampai kena tipu, biaya resminya segini doang bro. (Kompas.com)

2. Membawa KTP asli dan fotokopi

3. Melakukan tes kesehatan

4. Melakukan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah)

Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID

Soal biaya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjabarkan beberapa perpanjangan SIM.

Kalau SIM C dipatok Rp 75 ribu, maka perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Biaya ini ada perbedaan di beberapa daerah, hal ini disebabkan karena tahapan yang dilalui untuk perpanjangan SIM juga lain.

Baca Juga: Kantor Layanan SIM Libur Akhir Tahun, Bagaimana Cara Perpanjang SIM?

Biaya tambahan tersebut seperti untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga untuk asuransi.

Misalkan di wilayah DKI Jakarta, pemohon harus membayar tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sebesar Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

Berbeda halnya di wilayah Jateng, seperti di Solo dan sekitarnya, setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kesehatan dengan biaya sebesar Rp 40.000.