Find Us On Social Media :

Awas, Larangan Tahun Baru 2021 Berlaku di 10 Daerah, Ada Sanksinya Lo

By Galih Setiadi, Kamis, 31 Desember 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (Tribunnews.com)

3. Surakarta

Gak main-main, bagi yang nekat merayakan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api ada sanksinya.

Seperti yang dikatakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri.

"Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," jelasnya.

Ia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus Covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun Baru, Bolehkah Konvoi Kendaraan di Jakarta?

4. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dikutip dari Kontan, 15 Desember 2020, SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Perhatian, Polda Metro Jaya Bakal Tutup Lima Jalan di Malam Tahun Baru