Find Us On Social Media :

Bingung Baca Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 3 Januari 2021 | 09:30 WIB
Bikers bingung baca hasil uji emisi kendaraan bermotor, begini penjelasannya bro (Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Bingung baca hasil uji emisi kendaraan bermotor, begini penjelasannya bro.

Emisi gas buang kendaraan bermotor baik mobil atau motor di DKI Jakarta akan diperketat.

Kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi denda.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penerapan sanksi sesuai Pergub 66/2019 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2021.

Baca Juga: Awas, Motor dan Mobil Gak Lolos Uji Emisi Didenda Rp 500 Ribu Mulai 24 Januari 2021

Baca Juga: Catat, Mulai Bulan Depan Motor Gak Lulus Uji Emisi Bakal Kena Sanksi

"Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik,” ujar Syaripudin dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2029).

Hal tersebut sesuai Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Beberapa waktu lalu, tim MOTOR Plus-online melakukan uji emisi pada motor Honda PCX 150 berusia 3 bulan, dan baru menempuh jarak 2.600-an km.

Baca Juga: Makin Ribet Kendaraan Gak Lulus Uji Emisi akan Ditilang dan Jangan Harap Bisa Perpanjang Pajak STNK, untuk Mempermudah Disediakan Aplikasinya

Uji emisi dilakukan di bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat.

Pengujian menggunakan alat gas analyzer, yaitu Brain Bee tipe AGS-688.

Bikers pasti pusing saat lihat hasil yang keluar dari uji, karena hanya berupa angka tanpa penjelasan.

Nah, biar paham maksud hasil angka-angka tersebut, yuk kita jabarkan setiap maknanya.

Uji emisi pada motor. (Nurul)

Baca Juga: Waspada Aturan Baru, Motor Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

Dari hasil uji emisi, Honda PCX 150 yang dites mencatatkan angka CO (karbon monoksida) 0.01 %, yang masih jauh dari ambang batas yakni 1,5 %.

Lalu untuk kandungan CO2 (karbon dioksida), tercatat 14,7 % yang bararti proses pembakaran di dalam mesin bagus.

Idealnya kandungan CO2 dari gas buang ada di angka 12 %, lebih dari itu tambah bagus.

Jika angka CO2 kurang dari 12 %, berarti campuran bahan bakar dan udara harus disesuaikan ulang atau bisa juga ruang bakar kotor.

Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor

Untuk kandungan HC (hidrokarbon) yang keluar dari knalpot PCX 150 ini, tercatat 202 ppm yang berarti masih berada pada rentang ideal.

Kandungan HC yang berasal dari sisa bensin yang terbuang bersama asap ini, tidak boleh lebih dari 300 ppm.

Jika lebih, artinya campuran bahan bakar-nya terlalu boros di motor.

Sedangkan nilai kandungan O2 (oksigen) tercatat 0,32 %, memiliki arti bagus.

Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?

Nilai O2 ini tidak boleh lebih dari 2 %, semakin mendekati 0 semakin bagus.

Karena kalau angkanya kelewat tinggi, berarti bensin yang masuk ke ruang bakar terlalu irit.

Terakhir ada nilai Lambda yang menunjukan angka 1,007, berarti campuran bensin dan udara di motor ini ideal.

Jika angka tertera lebih dari 1,1 artinya bensin terlalu irit, jika kurang dari 0,95 berarti boros, dan jika kurang dari 0,85 artinya bensin boros banget tuh!