Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.
Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Nah, ada beberapa syarat dan cara supaya bisa bikin SIM baru dimana saja.
Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya, yaitu:
- Cukup usia sesuai dengan kategorinya, seperti SIM A 17 tahun, SIM B1 dan B II 20 tahun, SIM C dan D 17 tahun, serta SIM umum 21 tahun.
- Pas foto
- Fotokopi KTP
Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya