Find Us On Social Media :

Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 8 Januari 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi razia polisi. Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Benar gak nih, bisa lolos tilang walaupun cuma bawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Karena pasti ada saja bikers yang kelupaan membawa STNK, dan hanya membawa fotokopiannya saja.

Padahal STNK adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

Lalu apakah bisa lolos dengan membawa fotokopi STNK saja saat ada razia?

Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto pun memberikan jawabannya.

Ia mengatakan kalau polisi akan menilang bikers yang gak bisa menunjukkan STNK.

"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambung dia.

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?