Find Us On Social Media :

Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 8 Januari 2021 | 08:45 WIB
Ilustrasi razia polisi. Bisa Lolos Tilang Kalau Cuma Bawa Fotokopi STNK? Nih Kata Polisi (Kontan.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Benar gak nih, bisa lolos tilang walaupun cuma bawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Karena pasti ada saja bikers yang kelupaan membawa STNK, dan hanya membawa fotokopiannya saja.

Padahal STNK adalah salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.

Lalu apakah bisa lolos dengan membawa fotokopi STNK saja saat ada razia?

Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto pun memberikan jawabannya.

Ia mengatakan kalau polisi akan menilang bikers yang gak bisa menunjukkan STNK.

"Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara," kata AKP Gede saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

"Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi kan enggak bisa," sambung dia.

Baca Juga: Muncul Wacana Razia Gabungan Incar Motor yang Pajaknya Mati, Beneran Nih?

Selain itu, jika pemotor membawa STNK namum tidak diperpanjang, alias pelatnya mati juga akan ditahan polisi motornya.

Hal itu tertuang pada Pasal 288 Undang-undang No 22 tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".

Nah jadi sebaiknya jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen penting saat berkendara ya Bro!