Find Us On Social Media :

Siapkan KTP dan Data Lain Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Diwakilin

By Galih Setiadi, Rabu, 13 Januari 2021 | 21:05 WIB
Ilustrasi STNK. Siapkan KTP dan data lain bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan siapin KTP dan data lain biar bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan bro.

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan tahunan, baik motor atau mobil.

Ternyata bayar pajak kendaraan bermotor bisa minta tolong siapapun, gak harus kita sendiri.

Apalagi syarat buat kirim perwakilan untuk bayar pajak kendaraan tahunan ini mudah lo.

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Dan Bebas Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini

Tentunya hal ini jadi kemudahan buat bikers, terutama yang belum sempat urus pajak motor atau kendaraan lainnya.

Pembayaran pajak kendaraaan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain.

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya.

"Pembayaran pajak kendaraan atau pun proses pendaftaran kendaraan bermotor ( Ranmor), bisa atau boleh diwakilkan melalui kuasa pajak," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Pembayaran pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya milik pribadi saja.

Kendaraan atau aset pemerintah rupanya bisa diwakilkan soal pembayaran pajaknya.

Adapun syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan satu tahunan adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah:

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi

KTP salah satu syarat untuk perwakilan bayar pajak kendaraan. (Tribunnews)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat kuasa bermaterai

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Badan Hukum:

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan

- Fotokopi KTP yang diberi kuasa

- Surat keterangan domisili

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisir

Baca Juga: Isi Data Diri dan Masukkan Nomor KTP Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer Bro

c. Instansi pemerintah, di antaranya:

- Surat kuasa bermaterai cukup

- Menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan

- Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa 

3. STNK asli dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus Lagi, Kuy Diurus

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan tersebut, orang yang mendapatkan kuasa dari pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak layaknya pemilik kendaraan itu sendiri.

Nah tunggu apalagi, kuy diurus pajak kendaraan-nya, lebih cepat lebih baik...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya"