Find Us On Social Media :

Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

By Galih Setiadi, Jumat, 22 Januari 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi denda tilang motor. (Istimewa)

Ada beberapa sasaran penindakan ETLE pada motor, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara motor.

Baca Juga: Viral, Tilang Elektronik Salah Kirim Alamat, Pemilik Boleh Menyanggah?

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk motor:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik