Find Us On Social Media :

Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Rabu, 3 Februari 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi SIM, SIM Rusak atau Parah Harus Bikin Baru? (Tribunnews.com)

Baca Juga: Ingat Masyarakat Bisa Dapat SIM Gratis, Wajib Tau Nih Persyaratannya

1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian

2. KTP asli dan fotokopi

3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini

Perlu diingat, Pelaksanaan layanan SIM tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.