Find Us On Social Media :

Gawat SIM Patah atau Rusak Harus Bikin Baru? Begini Kata Polisi

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Rabu, 3 Februari 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi SIM, SIM Rusak atau Parah Harus Bikin Baru? (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Gawat jangan sampai SIM Patah atau rusak.

SIM memang merupakan dokumen penting buat para pengendara.

Adanya SIM menandakan bahwa pengendara sudah layak membawa kendaraan.

SIM wajib diperpanjang 5 tahun sekali.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Februari 2021, Perpanjang Siapin Uang Segini Ya

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Pengendara di Bawah Umur, Sanksinya Ngeri Bro!

Nah selagi menunggu perpanjangan SIM harus dirawat dengan baik.

Tapi karena SIM biasanya disimpan didalam dompet atau tas, SIM bisa mengalami kerusakan.

Parahnya SIM bisa patah bro.

Saat SIM Mengalami kerusakan atau patah harusnya membuat baru?

Baca Juga: Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana

Mengutip dari Gridoto,  Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatak, SIM yang rusak atau patah tidak harus dibuat baru.

Jika SIM rusak atau patah, Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.

Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," katanya.

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro

Hermanto juga menjelaskan, SIM yang rusak atau patah masih tetap berlaku.

"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," sambungnya.

Nah bro untuk pengurusan juga gampang banget kok.

Hanya perlu 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.

Baca Juga: Ingat Masyarakat Bisa Dapat SIM Gratis, Wajib Tau Nih Persyaratannya

1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian

2. KTP asli dan fotokopi

3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini

Perlu diingat, Pelaksanaan layanan SIM tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.