Find Us On Social Media :

Cukup Daftar Pakai KTP dan KK, Bantuan Rp 3 Juta Disalurkan Buat 10 Juta Keluarga

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Februari 2021 | 12:06 WIB
Daftar pakai KTP dan Kartu Keluarga (KK) bantuan Rp 3 juta disalurkan 4 bulan nonstop. (Tribunnews.com)


1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH

4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Daftar Nomor KTP dan KK dari HP

5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH

6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.

Baca Juga: Wuih Bantuan Subsidi Gaji Bakal Ditransfer Lagi? Nih Penjelasannya Bro