Find Us On Social Media :

Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Kamis, 25 Februari 2021 | 07:15 WIB
Awas bro, pamer pelat nomor polisi palsu di media sosial bisa kena sanksi denda atau penjara. (Ilustrasi by Wisnu)

Baca Juga: Ancaman Denda atau Penjara, Jangan Nekat Palsukan STNK atau Pelat Nomor Kendaraan

"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK)," kata Fahri.

"Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," sambungnya.

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” pungkasnya.