Find Us On Social Media :

Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

By , , Sabtu, 27 Februari 2021 | 07:55
Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri (MOTOR Plus-online.com)

“Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi 3 dokumen utama," katanya.

Ia menjelaskan pertama asal usul.

Baca Juga: Ini Daftar Pembagian Pelat B dan A di Wilayah Tangerang, Masih Banyak Bingung

"Berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," sambungnya.

Namun menurut Fahri, sebenarnya ada pelat nomor yang bisa digunakan sementara yakni Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), tapi itu hanya dalam keadaan tertentu.

"Misalnya mengirim kendaraan dari pabrikan," katanya.

Baca Juga: Memindahkan Pelat Nomor Kendaraan Tidak Ditilang? Ini Kata Polisi

Kedua untuk penelitian dan berikutnya untuk ujicoba kendaraan.

"Karenanya ada beberapa katagori bisa menggunakan (STCK). Sehingga nomor itu belum didaftarkan di STNK (Pra Regident)," tuturnya.

Jadi, menurut AKBP Fahri untuk keperluan apapun, silakan ikuti aturan yang sudah berlaku.

“Karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan,” tutupnya.