Find Us On Social Media :

Street Manners: Bikers Udah Tahu? Gara-gara Pintu, Angkot Bisa Didenda Rp 250 Ribu

By Ahmad Ridho, Senin, 1 Maret 2021 | 11:00 WIB
Bikers tahu gak nih, angkot gak menutup pintu bisa kenda denda Rp 250 ribu. (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Bikers tahu gak nih, angkot gak menutup pintu bisa kena denda Rp 250 ribu.

Kenapa nih, angkot umumnya memang enggak pernah menutup pintu karena keluar masuk penumpang.

Ternyata kalau enggak menutup pintu malah bisa kena denda.

Bikers yang sering naik angkutan kota (angkot) pasti sering melihat kendaraan umum ini jarang menutup pintu.

Baca Juga: Waduh Saingan Ojol, Angkot Pakai Toyota Hiace Ber-AC Dijamin Adem

Baca Juga: Bantuan BPJS Rp 37 Juta Siap Dibagikan, Biaya Administrasi Rp 700 Ribu, Serius Nih?

Ternyata menutup pintu angkot berkaitan dengan keselamatan atau nyawa penumpangnya.

Sopir angkot yang sengaja mengabaikan ini bisa kena denda tilang maksimal Rp 250 ribu.

Soal bagaimana kebiasaan angkot yang jarang menutup pintu juga dikomentari Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Denda yang akan diberikan menurut Budiyanto adalah benar.

Baca Juga: Kabar Bagus, Ojek Pangkalan dan Tukang Becak Dapat Bansos dari Korlantas Polri Rp 600 Ribu Per Bulan

Karena itu melanggar dan membahayakan keselamatan dan nyawa penumpang yang ada di angkot tersebut.

"Iya jelas itu melanggar. Tapi kalau berbicara penegakan hukum kan bisa represif yustisial dengan tilang atau yang bersifat represif non yustisial dengan teguran," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Kendalanya kalau angkot itu kan kecil jadi tidak ada AC-nya jadi panas sehingga tidak ditutup," sambung dia.

Selain dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan para penumpang, sopir angkutan umum itu telah melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

Baca Juga: Daripada Naik Ojek atau Angkot, Memiliki Yamaha R15 Jauh Lebih Murah Biayanya, Ini Faktanya

Bila melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 300 junto pasal 124 (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Setiap moda transportasi angkutan umum diharapkan memiliki standar minimal pelayanan angkutan umum yang baik,antara lain dari aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan.

Budiyanto menjelaskan jika situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas maka polisi dapat melakukan proses penyidikan terhadap kejadian tersebut sesuai UU LLAJ maupun Perkap Kapolri No 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyidikan Lalu Lintas.

"Diimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan umum untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan terhindar dari dampak negatif yang mungkin akan terjadi," paparnya.