Find Us On Social Media :

Heboh Wanita Pamer Mobil Dinas Suaminya, Ternyata Pelat Nomor Palsu

By Erwan Hartawan, Kamis, 4 Maret 2021 | 13:43 WIB
Pelat nomor palsu di mobil Camry (Instagram)

MOTOR Plus-Online.com - Belum selesai heboh Honda PCX 160 diduga pakai pelat nomor palsu.

Kejadian ini diketahui saat para influencer, seperti Raffi Ahmad, Gading Marten dan Andre Taulany berpose di atas Honda PCX 160.

Terdapat lima motor yang mempunya angkanya berurutan.

Hanya tiga huruf belakang yang berbeda.

Baca Juga: Pelat Nomor Honda PCX 160 yang Difoto Bareng Influencer Bukan Termasuk Pelat Nomor Sementara?

Baca Juga: Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu yang Diduga Seperti di Honda PCX 160 dan Diposting Influencer

Pelat nomor yang terpasang adalah B 4160 ERI, B 4160 LIT, B 4160 MUN, B 4160 RHR dan B 4160 OMB.

Kalau diperhatikan, pelat nomor ini diduga palsu.

Pasalnya, setelah dicek lewat Samsat online belum terdaftar alias masih kosong.

Baru-baru ini viral lagi di media sosial soal pelat nomor palsu.

Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer

Terlihat seorang wanita tengah memamerkan mobil sedan Toyota Camry warna hitam.

Mobil tersebut memakai pelat dinas TNI.

Dalam video yang berdurasi 18 detik tersebut perempuan sedang mereka mobil tersebut.

Iya berkata mobil tersebut miliknya, dan menanyakan warganet pasti tau pekerjaan dari suaminya.

Baca Juga: Sanksinya Ngeri, Jangan Pernah Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed Bro!

Hal ini menjadi heboh di media sosial.

Namun saat dikeroscek, ternyata mobil tersebut memakai pelat nomor palsu.

Akhirnya wanita tersebut memberi klarifikasi melalui sebuah video yang salah satunya turut diunggah oleh akun @infokomando.

Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut mengaku bahwa plat nomor TNI yang dipasang tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini

Ditemani seorang laki-laki yang diduga suaminya, wanita itu menjelaskan bahwa ia membuat itu di Kota Bandung.

Meski begitu ia tak menjelaskan alasan dirinya membuat nomor plat nomor dinas TNI palsu.

Atas kejadian ini, wanita tersebut meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah membuat gaduh.

"Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan kepada seluruh warga Indonesia, dan atas beredar luasnya video viral saya yang lagi viral banget mengenai plat dinas. Itu saya katakan bahwa, mohon maaf sekali, itu sebenarnya plat dinas palsu alias bodong. Dan saya membuat itu di Kota Bandung," ungkap wanita itu dalam sebuah video.

Baca Juga: Bikin Melongo, Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Denda Segini

Lebih lanjut, dirinya juga meminta maaf kepada kesatuan TNI yang tercatut namanya dalam hal ini.

Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan itu.

"Atas ketidaknyamanannya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, kepada jajaran satuan TNI, dan semua yang berkaitan, saya minta maaf dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Dan saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya," pungkasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Infokomando ???? (@infokomando)

Sebenarnya pemakaian pelat nomor palsu sudah mempunyai sanksi yang jelas loh.

Baca Juga: Masih Banyak Pelat Nomor Palsu Keciduk, Alasannya Gak Cuma Buat Eksis

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

Menurut dia, untuk keperluan apapun penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam peraturan perundangan.

Ia menyebutkan penjelasan aturan ada di dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Awas Jangan Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed, Sanksinya Ngeri

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan ayat kelima pasal 39 disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Sementara dalam UU No. 22 tahun 2009 dalam pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi tiga dokumen utama."

"Pertama asal usul, berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.

Baca Juga: Awas, Pamer Pelat Nomor Polisi Palsu di Media Sosial Bisa Dipenjara dan Kena Denda

"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," bebernya.