Find Us On Social Media :

Tidak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Buruan Lakukan Ini

By Fadhliansyah, Rabu, 10 Maret 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik. Tidak Melanggar Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Buruan Lakukan Ini (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Simak bro, begini cara menyanggah surat tilang elektronik.

Seperti yang brother tahu, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai berlaku pada 17 Maret mendatang.

Nantinya penindakan tilang manual oleh petugas akan digantikan oleh tilang elektronik.

Dengan adanya tilang elektronik, pengendara diharapkan lebih disiplin saat berkendara.

Baca Juga: Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku, Pelanggaran Apa Saja yang Terekam?

Ada juga ancaman blokir kendaraan bermotor, untuk yang abai terhadap tilang elektronik.

Gak cuma itu, tilang elektronik juga bisa membantu untuk mengawasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tapi tilang elektronik bukan tidak mungkin salah sasaran.

Karena bisa saja ada yang memakai pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Baca Juga: Pasca Insiden Bikers Dihadang Paspampres, Ratusan Motor Kena Razia di Monas

Lalu bagaimana kalau mendapat kiriman surat tilang elektronik padahal tidak melanggar?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.

"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut," kata AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com.

Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.

Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas

Tetapi, pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor," ujar Fahri.

Baca Juga: Catat, Motor Berknalpot Brong Dilarang Melintasi Kawasan Monas

Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs web resmi https:// etle-pmj.info/.

Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tulis situs web tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Surat Tilang Elektronik tetapi Tak Melanggar, Ini yang Harus Dilakukan "