Find Us On Social Media :

Mau Sikat Motor Bekas Takut STNK dan BPKB Palsu? Begini Trik Bedainnya

By Galih Setiadi, Kamis, 11 Maret 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi. Mau beli motor bekas takut STNK dan BPKB palsu? Nih cara bedainnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Mau sikat motor bekas takut STNK dan BPKB palsu, padahal trik bedain keasliannya gampang lo.

Yup, motor bekas jadi salah satu solusi jawaban motor murah di tengah pandemi Covid-19 begini.

Sayangnya, banyak motor bekas yang dijual dengan STNK dan BPKB palsu.

Bahkan kabarnya ada tempat khusus yang membuat STNK dan BPKB palsu.

Baca Juga: Perpanjang SIM, STNK atau BPKB Gak Perlu Keluar Rumah, Tiba-tiba Langsung Jadi

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung, baru-baru ini sukses membongkar sindikat jual beli motor bodong atau tanpa dokumen asli.

Polisi pun berhasil mengembangkan kasusnya hingga menjaring otak dari pembuat STNK palsu.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 13 lembar STNK yang diduga palsu.

"Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industry untuk membuat surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi.

Baca Juga: Banjir Bikin STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang? Kuy Diurus, Segini Biayanya

Tapi tenang aja bro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kasih tahu cara bedakan STNK dan BPKB palsu dibanding aslinya.

Berikut cara cek keaslian STNK:

1. Data

Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran.

Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi.

Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

Baca Juga: Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak

2. Nomor Rangka

Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK.

Kalau nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.

3. Nomor Mesin

Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.

Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda.

Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

Kemudian, ini cara bedakan BPKB palsu dan aslinya:

1. Periksa Sampul

Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

2. Cek Hologram

Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli.

Namun jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

Baca Juga: Segera Urus Bro Bikin atau Perpanjang SIM, STNK dan BPKB Gratis

3. Teliti Nomor Seri

Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Perlu diingat bahwa detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

4. Lihat Identitas Pemilik

Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

5. Lambang Korlantas

Cermati halaman ke-14. Pada halaman tersebut terdapat lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet.

Saat diraba tekstur kertas terasa agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK, Ingat Cara Cek yang Asli"