Find Us On Social Media :

Gak Cuma ETLE, Kamera Portable Ini Bakal Tilang Pelanggar Lalu Lintas

By Erwan Hartawan, Minggu, 14 Maret 2021 | 08:55 WIB
Gak cuma ETLE, Polda Jateng pakai kamera portable buat tilang (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Gak cuma Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE), Polantas juga pakai kamera portable ini.

Sebagai penunjang pelaksanaan penertipan lalu lintas Polda Jateng membuat variasi terbaru.

Ditlantas Polda Jateng akan menggunakan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).

Menurut Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Kopek akan dipasang di helm anggota Satlantas dan kendaraan roda 4.

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Maret Ini Tilang Elektronik Berlaku Di Bekasi

Baca Juga: Bisa Kena Tilang, Mulai Hari Ini Sumatera Selatan Uji Coba Kamera ETLE

Hal ini bertujuan untuk menjangkau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

Saat ini baru ada 27 kamera tilang elektronik yang dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah.

Rencananya kamera tersebut akan ditambahkan 50 titik lagi.

“Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalulintas," ujarnya, Sabtu (13/3/2021) dikutip dari ntmcpolri.info.

Baca Juga: Siap-siap Bro, Tilang Elektronik Nasional Akan Berlaku Maret 2021

"Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” sambungnya.

Polantas Pakai Helm yang Dipasangi Kamera Portable (Korlantas.polri.go.id)

Tak hanya mengidentifikasi nopol, Kopek juga akan mengindentifikasi wajah pengguna motor yang terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP.

“Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” imbuhnya.

Setelah tertangkap dan terekam Kopek, dan terbukti melanggar, pelanggar akan dikirim surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap Kopek ini.

Baca Juga: PSBB Makin Ketat, Jumlah Kamera Tilang Elektronik Bertambah, Ini Titik Lokasinya

“Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” katanya.