Find Us On Social Media :

Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu? (Gaadiwaadi.com)

MOTOR Plus-online.com - Cek fisik kendaraan yang sudah dimodifikasi, harus balikin ke kondisi standar dulu?

Mungkin itu pernah terbersit di pikiran brother, terutama yang doyan modifikasi.

Seperti yang brother tahu, cek fisik kendaraan wajib dilakukan di kantor Samsat induk saat ingin mengurus pajak lima tahunan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin pun menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Modifikasi Honda Vario Ini Punya Muka Agresif Plus Grafis Bodi Unik

Baca Juga: Razia Knalpot Bising Juga Ada di Malaysia, Motor Milik Polisi Ikut Dijaring

"Setiap kendaraan bermotor dilakukan pengawasan secara lebih detail melalui perpanjangan STNK 5 tahunan, dimana terhadap ranmor harus dilakukan cek fisik," ujarnya, dikutip dari GridOto.com.

"Ketika Polri menemukan ranmor telah dilakukan modifikasi maka prosesnya dipending sementara dan pemilik ranmor wajib melakukan uji tipe ulang," jelasnya.

Taslim menambahkan, setiap kendaraan bermotor ketika akan dioperasionalkan di jalan harus memenuhi standar keselamatan dengan dilakukan pengujian oleh Kementerian Perhubungan.

"Ranmor yang telah memenuhi standar keselamatan nantinya akan diberikan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Berbeda bagi setiap ranmor yang diproduksi wajib didaftarkan sehingga nantinya akan dikeluarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh kemenhub," tutupnya.

Baca Juga: Wuih Modifikasi All New Yamaha NMAX Jadi Primadona Konsumen Palembang