Find Us On Social Media :

Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:20 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu? (Gaadiwaadi.com)

Cara Cek Fisik Mobil dan Motor untuk Perpanjangan Pajak 5 Tahunan :

Langkah 1 : Siapkan Berkas yang Harus Dibawa

Sebelum memulai, siapkan semua berkas yang harus dibawa berikut :
1. STNK asli
2. KTP asli pemilik kendaraan

Langkah 2 : Pergi ke Samsat

Bawa kendaraan yang akan dicek fisik berserta berkas yang sudah disiapkan ke Kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Modifikasi Motor Royal Enfield Interceptor 650, Garapan Smoked Garage

Langkah 3 :  Ambil Dokumen

Pergi ke 'Loket Pendaftaran', mintalah dokumen atau lembar cek fisik.

Petugas akan meminta bukti KTP pemilik dan STNK asli.

Anda akan diberikan formulir berupa lembar kuning bertuliskan 'Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor'.

Ada pula dua lembar lain berupa lembar gesek.

Baca Juga: Modifikasi Ducati 996 Bergaya Tracker, Terinspirasi Mobil Balap F1