Find Us On Social Media :

Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, Surat Pelanggaran Bisa Sampai ke Rumah

By Yuka Samudera, Rabu, 24 Maret 2021 | 07:57 WIB
Ilustrasi. Ternyata begini cara kerja tilang elektronik, surat pelanggaran bisa sampai ke rumah. (Tribun Pontianak)

MOTOR Plus-Online.com - Ternyata begini cara kerja tilang elektronik, surat pelanggaran bisa sampai ke rumah.

Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai diberlakukan, Selasa (23/3/2021).

Namun salah satu daerah di Indonesia yaitu Jawa Timur, sudah ada 55 titik yang telah menerapkan tilang elektronik sejak 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes M Latif Usman mengungkapkan ada 55 kamera tilang elektronik terpasang di tujuh daerah.

Baca Juga: Daftar Lengkap 98 Titik Kamera Tilang Elektronik Polda Metro Jaya

Baca Juga: Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik

Tapi gimana sih cara kerja tilang elektronik itu? Yuk kita simak brother.

Kamera ETLE yang sudah terpasang punya kemampuan menangkap pelat nomor kendaraan hingga wajah pelanggar lalu lintas.

"Data yang ditangkap dari kamera terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas," ujar Latif.

Dari gambar yang tertangkap kamera ETLE, bakal ketahuan nih pengendara punya SIM atau tidak.

Baca Juga: Masih Pakai Knalpot Brong di Sekitar Monas, Polisi Langsung Kasih Denda Segini

Pengendara juga bisa ketahuan apakah sudah melunasi pajak kendaraan atau belum brother.

Nantinya, data pelanggaran akan langsung diproses dan dikirim ke penegak hukum, beserta barang bukti gambar waktu pelanggarannya.

Menurut Latif, pelanggar akan diberi surat bukti pelanggaran ke alamat rumah sesuai identitas.

Jika sudah menerima surat bukti pelanggaran, pelanggar diminta segera membayar denda.

Kamera tilang elektronik. (TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Baca Juga: Bikers Jangan Nekat, Hari Ini Tilang Elektronik Berlaku 12 Kota

Jika pelanggar lalu lintas belum membayar denda sampai waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir bro!

Hadirnya tilang elektronik ini bukannya tanpa alasan brother.

Tujuannya tentu untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat khususnya para bikers yang sering beraktivitas dengan motor.

Serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Secara nasional, ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 polda di Indonesia.

Antara lain yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya ada juga di Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Nah jangan sampai tidak tertib ketika riding di jalan ya bro, tetap patuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan.