Find Us On Social Media :

Selain Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Prosesnya Gampang

By Galih Setiadi, Rabu, 31 Maret 2021 | 07:04 WIB
Ilustrasi STNK. Selain perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan bisa sambil santai. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Selain perpanjang SIM, bayar pajak kendaraan bisa sambil santai di rumah lo!

Makin banyak layanan urus-urus surat seperti perpanjang SIM sampai pajak kendaraan.

Gak perlu repot-repot ke Satpas atau Samsat buat urus SIM atau pajak kendaraan.

Bayar pajak kendaraan online, bisa sambil rebahan dan urusnya gampang.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini, Catat Tanggal Berlakunya

Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma Pakai HP Mulai Bulan Depan, Bisa Sambil Rebahan

Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di rumah pakai aplikasi Samsat Online Delivery alias Si Ondel.

Aplikasi tersebut supaya mempermudah layanan sekaligus menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Dengan memanfaatkan layanan daring itu maka pemohon tak perlu lagi datang ke Samsat.

Hal itu disampaikan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry.

Baca Juga: Bayar Pajak Lima Tahunan Juga Bisa Secara Online? Ini Kata Polisi

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Ardila menambahkan, aplikasi Si Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.

Bayar pajak kendaraan bisa tanpa BPKB secara online pakai aplikasi Si Ondel (AONG)

Jadi, tidak hanya memverifikasi dan menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan saja.

Meski begitu, Ia melanjutkan, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Dimulai 1 April Buruan Bayar

Namun terdapat perbedaan pada beberapa pembaruan.

"Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore," bilangnya.

"dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut," ucap Ardila.

Selain itu, aplikasi Si-Ondel juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

"Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut," ucap Ardila.

"Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja," ucap dia.

Transaksi pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL. (Ditlantas Polda Metro Jaya)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat untuk Pengesahan"