Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Besok, Daftarnya Online

By , Rabu, 31 Maret 2021 | 09:35
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaran dihapus mulai besok, buruan diurus daftarnya online. (Kompas.com)

Untuk proses pendaftarannya bisa dilakukan secara daring alias online.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

"Untuk mekanisme pendaftaran pemutihan pajak kendaraan yang akan dilaksanakan pada 1 April mendatang akan dilakukan secara daring," jelasnya mengutip Kompas.com.

Lalu, pendaftaran online dilakukan supaya bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Nantinya Bapenda Provinsi Lampung bakal memberlakukan sistem dua shift, dengan 50 orang pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Kemudian 50 orang lainnya pada pukul 13.00-15.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Tunggu Telat, Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo Boleh Lho

"Kita nanti sediakan website resmi agar masyarakat bisa mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean," tuturnya.

"sebab per hari kita hanya melayani 100 orang yang terbagi dalam dua shift," sambung Adi.

Kalau masyarakat mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Adi menambahkan, buat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara daring, tersedia petugas di setiap kantor Samsat yang bisa membantu menangani masalah tersebut.

Baca Juga: Mitos atau Fakta, Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang Polisi?