Find Us On Social Media :

Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB, Polisi Bilang Begini

By Galih Setiadi, Kamis, 1 April 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi. Mau bayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa BPKB, begini kata polisi. (Tribunnews.com)

Hanya saja, kendaraan yang hendak dibayar pajaknya tidak ada riwayat blokir secara otomatis dan sesuai dengan identifikasi di data Kepolisian.

Hal itu disampaikan Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry.

"Benar, bisa dilakukan lewat layanan Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB melalui aplikasi eSamsat wilayah DKI Jakarta," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu ke Samsat, Sekarang Bisa Pakai Si Ondel (tangkapan layar aplikasi Si Ondel)

Adapun registrasi identifikasi kendaraan, lanjut Amru, dilakukan di awal melalui sistem dengan melakukan pengecekan kesesuaian data NIK pemilik kendaraan bermotor dan identitas ranmor.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil Dimulai 1 April Buruan Bayar

"Tapi apabila data ranmor terdapat adanya blokir, maka secara otomatis proses pembayaran PKB dan pengesahan STNK tidak bisa dilakukan," kata dia.

Saat ini, brother bisa bayar pajak kendaraan pakai aplikasi Si Ondel yang didownload di Playstore dan Appstore.

Kalau sudah melakukan pembayaran, buktinya bakal dikirim ke alamat tujuan.

Prosesnya mudah, bisa dilihat di halaman berikut:

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan, Bisakah Dua Bulan Sebelum Jatuh Tempo?