Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran Berlaku Bulan Depan, Awas 8 Poin Ini Penting

By Galih Setiadi, Sabtu, 3 April 2021 | 07:16 WIB
Ilustrasi mudik. Larangan mudik lebaran mulai bulan depan, catat 8 poin penting ini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik lebaran mulai bulan depan, catat 8 poin penting ini.

Yup, banyak yang kecewa mudik dilarang lagi pada tahun ini, termasuk bikers yang sudah kangen kampung halaman.

Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 pada bulan depan, tepatnya 6 Mei - 17 Mei 2021.

Seenggaknya, ada 8 poin penting soal larangan mudik lebaran di tahun ini.

Baca Juga: Gawat, Nekat Mudik Lebaran 2021, Sanksinya Bisa Terkena Tilang Polisi?

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?

1. Penetapan Tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Aturan Berpergian Baru, Mudik Lebaran Tetap Boleh?

2. Berlaku Untuk Semua

Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Bukan tanpa alasan pemerintah kembali melakukan larangan mudik, seperti tahun lalu.

Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Cuti Bersama Bakal Ikut Dihapus? 

3. Tidak Boleh Berpergian

Selama larangan mudik berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan Sanksi Ini

4. Pengecualian

Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.

Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.

Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Kemenhub Siapkan Aturan Baru 

5. Kegiatan Keagamaan

Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

6. Pengawasan Lalu Lintas

Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Breaking News, Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Ternyata Ini Alasannya

7. Cuti Bersama

Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.

8. Pemberian Bansos

Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.

Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021"