Find Us On Social Media :

Masih Bandel Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Disuruh Begini Sama Polisi

By , Rabu, 07 April 2021 | 10:25
Ilustrasi. Masih nekat mudik lebaran, polisi bakal tindak tegas. (Dok. MOTOR Plus)

Hal itu disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan.

"(Mekanisme putar balik) sama seperti tahun lalu." ungkapnya dari keterangan resmi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru

"Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," sambungnya.

Namun, ada 'pengecualian' di balik adanya larangan mudik ini.

Pemberlakuan sanksi putar balik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas (memiliki surat tugas).

"Yang boleh lewat pos penyekatan adalah orang yang dalam keadaan mendesak, dinas, ada surat tugasnya." tuturnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Pemerintah, Benarkah Ada Pengecualian?

"Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," imbuhnya.

Sementara mekanisme putarbalik kendaraan pemudik, tidak berbeda dari tahun lalu yaitu petugas melakukan pengecekkan dokumen mobil atau motor terkait, lalu meminta surat tugas keluar wilayah.

Adapun pihak Korlantas Polri disebut sudah menyiapkan sebanyak 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Bali hingga Lampung.

Titik-titik check point yang disiapkan oleh aparat kepolisian itu tersebar di beberapa perbatasan wilayah antara Kota dengan Kabupaten.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Nekat Mudik ke Solo, Polisi Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik