Find Us On Social Media :

Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

By Indra GT, Jumat, 16 April 2021 | 22:00 WIB
Sekarang para pemilik SIM bisa perpanjang cuma lewat HP tidak perlu datang ke Satpas cukup unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang namanya Digital Korlantas POlri (MOTOR Plus-online.com)

Baca Juga: Mulai dari Perpanjang SIM, Bikin SIM, Sampai Bayar STNK Bisa Online

Untuk tahap tes kesehatan dalam aplikasi hanya menyediakan daftar dokter yang sudah ditunjuk oleh Kepolisian.

Layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkesd dalam aplikasi Sinar pemohon hanya mendaftar dan akan dapat QR Code untuk antrian di lokasi dokter yang dipilih.

Tentu pilih dokter harus disesuaikan dengan jam praktek dan lokasi yang nyaman dengan pemohon.

Jadi pemohon harus datang ke tempat praktek dokternya untuk lakukan tes kesehatan dan tidak bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Melalui HP, Pemohon Harus Hadir Saat Lakukan Ini

"Pemilihan dokternya melalui aplikasi Sinar, tapi tes kesehatannya tetap datang ke dokternya" ujar Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada MOTOR Plus-online.com (13/4/2021).

"Hasil dari pemeriksaannya memang melalui aplikasi, dokternya yang upload hasil tes kesehatannya" jelas Djati.

"Tes kesehatan tidak bisa dilakukan secara online" imbuhnya.

Tentu ke dokternya harus bayar dan tidak gratis lho, tarifnya sesuai dengan tarif dokter yang berlaku.