Tentu pilih dokter harus disesuaikan dengan jam praktek dan lokasi yang nyaman dengan pemohon.
Jadi pemohon harus datang ke tempat praktek dokternya untuk lakukan tes kesehatan dan tidak bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Melalui HP, Pemohon Harus Hadir Saat Lakukan Ini
"Pemilihan dokternya melalui aplikasi Sinar, tapi tes kesehatannya tetap datang ke dokternya" ujar Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada MOTOR Plus-online.com (13/4/2021).
"Hasil dari pemeriksaannya memang melalui aplikasi, dokternya yang upload hasil tes kesehatannya" jelas Djati.
"Tes kesehatan tidak bisa dilakukan secara online" imbuhnya.
Tentu ke dokternya harus bayar dan tidak gratis lho, tarifnya sesuai dengan tarif dokter yang berlaku.
Baca Juga: Buruan Perpanjang SIM Online Pakai HP, Biaya Resminya Cuma Segini Lo
Ini tahap register setelah berhasil unduh aplikasi Digital Korlantas Polri :
1. Masukan nomer HP
2. Masukan alamat email
Lalu dapat nomer OTP untuk dapat melanjutkan.
3. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP
Lalu akan diverifikasi menggunakan teknologi biometrik wajah (Liveness Face Recognition).