Find Us On Social Media :

Surat Edaran Resmi Diterbitkan Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ini Aturan Lengkapnya

By Ahmad Ridho, Jumat, 23 April 2021 | 07:45 WIB
Surat Edaran Resmi Diterbitkan Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ini Aturan Lengkapnya (Korlantas Polri)

Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan

1.Periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

2. Periode H + 7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

D. Ruang Lingkup

Tetap

E. Dasar Hukum

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya

Tetap

F. Pengertian

Tetap

G. Protokol

Menambahkan beberapa ketentuan dengan bunyi sebagai berikut:

13. Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :