Find Us On Social Media :

Horeee Pekerja Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat THR, Ditransfer ke Rekening Masing-masing

By Ahmad Ridho, Rabu, 28 April 2021 | 08:51 WIB
Horeee Pekerja Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat THR, Ditransfer ke Rekening Masing-masing (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Wow asyik nih, pekerja kontrak dan outsourcing bisa dapat THR, ditransfer ke rekening masing-masing.

Kabar bagus buat pekerja kontrak dan outsourcing karena akan mendapatkan hak yang sama yakni uang Tunjangan Hari Raya (THR).

THR biasanya diberikan jelang perayaan Lebaran atau Idul Fitri.

Hal ini sudah ditegaskan pemerintah melalui Kemnaker, bahwa pekerja kontrak dan outsourcing akan diberikan THR.

Baca Juga: Siap-siap Bansos THR Dibagikan Pemerintah Jelang Lebaran untuk Semua Umur

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja kontrak dan outsoucing berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Ini sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran.

Lantas, berapa besaran THR yang didapat pekerja kontrak dan outsourcing?

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Maksimal Tanggal Segini, Simak Jumlah Besarannya

Tiga jenis pekerja yang dapat THR

Berdasarkan surat edaran, terdapat 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan, yaitu:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, semua jenis pekerja ini berhak mendapatkan THR.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,"kata Indah, dari keterangan resmi, Minggu (25/4/2021).

Indah menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan THR pada pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja kontrak.

Baca Juga: Wow Dana Bantuan Kesehatan dan Modal Usaha Rp 200 Juta Dibagikan BPJS Kesehatan, Serius Nih?

"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," imbuh dia.

Besaran THR

Besaran THR bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung berdasarkan lama masa kerja.

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Catat Syarat Dapat THR Bantuan Pemerintah, Ini Tanggal Pembagiannya

Adapun, jika masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu:

- (Masa kerja/12) x 1 bulan upah

Penghitungan upah sebulan yakni upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Mau THR Bantuan Pemerintah Harus Punya KTP, Disalurkan April Ini

Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Hitungan lebih

Indah memberi keleluasaan bagi perusahaan yang ingin memberi THR keagamaan dengan hitungan lebih.

Hal ini tidak dipermasalahkan selama besaran THR yang sudah diwajibkan, dibayarkan pada pekerja atau buruh.

"Hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan," tutur Indah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR, Ini Besarannya",