Find Us On Social Media :

Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus

By Ahmad Ridho, Kamis, 29 April 2021 | 11:10 WIB
Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Catat Syarat Berpergian Naik Kendaraan Pribadi atau Bus (Korlantas Polri)

Baca Juga: Boleh Bepergian Sebelum Larangan Mudik 2021 Berlaku, Tapi Wajib Membawa Surat ini

Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: larangan-mudik-belum-berlaku-simak-cara-bepergian-dengan-bus-dan-mobil-pribadi?page=2