Find Us On Social Media :

Keluar dan Masuk Pekanbaru Kendaraan Bakal Diperiksa, Pemudik Harus Putar Balik

By Yuka Samudera, Minggu, 2 Mei 2021 | 09:05 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di posko penyekatan mudik di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau. (KOMPAS.com/IDON)

MOTOR Plus-Online.com - Keluar dan masuk Pekanbaru, kendaraan bakal diperiksa, pemudik wajib putar balik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Provinsi Riau, terus mengantisipasi warga yang nekat melakukan mudik lebaran.

Pada Sabtu (1/5/2021), mulai pukul 20.00 WIB, tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan kendaraan di posko penyekatan mudik.

Salah satunya di posko penyekatan di simpang empat Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani.

Baca Juga: 8 Wilayah Boleh Mudik Lokal, Wuih Asyik Daerah Tujuan Bikers Termasuk?

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Mulai Sebentar Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan

Dikutip dari Kompas.com, petugas memeriksa satu per satu motor dan mobil yang melintas.

Ada beberapa hal yang petugas periksa, antara lain identitas, tujuan dan surat bebas Covid-19.

Tampak beberapa kendaraan yang menuju arah Kabupaten Kampar atau ke wilayah Sumatera Barat, terlihat diminta untuk putar balik.

Hal ini karena mereka ketahuan sebagai pemudik, dan tidak membawa surat hasil tes PCR bebas Covid-19.

Baca Juga: Tambah Ketat, Pos Pemeriksaan Didirikan Untuk Halau Pemudik ke Bandung

Tak jauh beda dengan kendaraan dari Kabupaten Kampar, petugas menutup akses ke arah pusat Kota Pekanbaru.

Jalan HR Soebrantas dan sejumlah ruas jalan protokol di dalam kota akan ditutup aksesnya dimulai pukul 21.00 WIB.

Ternyata, pencegahan ini memang sudah mulai diberlakukan sejak sepekan terakhir, sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Seluruh pintu keluar dan masuk Kota Pekanbaru akan ditutup total oleh petugas nantinya.

Ilustrasi posko penyekatan. (Humas Polresta Bandung)

Baca Juga: Gak Lewat Jalan Tikus dan Pilih Mudik Lewat Pantura, Pemotor Kasih Tahu Alasannya

Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya dan Komandan Kodim 0301/Pekanbaru Letkol Inf Edi Budiman mengecek posko penyekatan yang ada di Pekanbaru.

Firdaus mengungkapkan, setiap pintu keluar dan masuk Kota Pekanbaru dijaga posko penyekatan mudik.

"Kita mengontrol orang keluar, masuk ke Kota Pekanbaru untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Firdaus dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, Kota Pekanbaru saat ini sudah berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah Pemotor Dibebaskan, Polisi Kasih Tahu Sebabnya

Menurut Firdaus, tim gabungan juga membubarkan kerumunan di kafe, rumah makan dan tempat perbelanjaan lainnya.

Sekaligus petugas memberikan imbauan agar tidak mudik seperti tahun lalu.

"Kenapa kita larang warga mudik, karena kita sayang sama keluarga dan saudara yang ada di kampung.

Kalau kita pulang dari Kota Pekanbaru yang zona merah seperti sekarang, dikhawatirkan pulang bawa Covid-19," kata Firdaus.

Baca Juga: Lima Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Syarat Perjalanan Untuk Kendaraan Pribadi

Untuk saat ini, semua orang dari luar Provinsi Riau dilarang masuk ke Kota Pekanbaru.

Khususnya untuk yang datang dari daerah zona merah seperti Kota Padang, Sumatera Barat.

5 posko penyekatan mudik

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, di Pekanbaru ada 5 titik posko penyekatan mudik.

Posko-posko tersebut antara lain berada di Jalan Garuda Sakti, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Kulim, Jalan Yos Sudarso, dan di kawasan pelabuhan di Sungai Siak.

Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Wisata Diperbolehkan, Perlu Bawa Hasil Swab?

"Kelima posko penyekatan ini merupakan pintu keluar, masuk Kota Pekanbaru, baik jalur darat maupun jalur laut," ucap Nandang.

Nandang menambahkan, seluruh personel dan peralatan sudah siap untuk mengantisipasi mudik lebaran.

"Kita tidak akan memberikan toleransi bagi pemudik. Kita suruh putar balik. Tapi ada pengecualian yang boleh melintas, di antaranya petugas yang melakukan tugas negara, TNI, Polri, ASN, tim medis, kendaraan jenazah, orang sakit, orang yang sedang berduka, dan termasuk mobil pengangkut bahan pokok, diberikan izin," ujar Nandang.

Soal masih banyaknya kerumunan warga, Nandang mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan membubarkan paksa.

Baca Juga: Awas Coba-coba Mudik Bakal Masuk Rumah Hantu dan Karantina Selama Ini

"Kami tidak akan berikan ruang kepada warga yang berkumpul atau berkerumun, karena itu sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19," kata Nandang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Keluar dan Masuk Pekanbaru Mulai Diperiksa, Pemudik Wajib Putar Balik"