Find Us On Social Media :

Cara Mengurus SIKM Lebih Gampang Lewat HP, yang Penting Siapkan KTP

By Fadhliansyah, Rabu, 5 Mei 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi pemotor mudik. Cara Mengurus SIKM Lebih Gampang Lewat HP, yang Penting Siapkan KTP (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Cara mengurus SIKM lebih gampang lewat handphone (HP), yang penting siapkan KTP.

Regulasi mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pun akan segera diterbitkan.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," ujarnya seperti dikutip dari Tribun Jakarta (4/5/2021).

Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya

Pria yang disapa Ariza ini mengatakan, pembuatan SIKM di tahun ini lebih gampang daripada tahun lalu.

Soalnya, proses verifikasi kini bisa dilakukan langsung di kelurahan tempat pemohon tinggal.

"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan cara mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui aplikasi Jakevo.

Baca Juga: Cara Mendapatkan SIKM 2021, Sudah Gak Harus Lewat Online Lagi

Syafrin mengatakan, masyarakat dapat mengajukan SIKM melalui Jakevo dengan cara melampirkan surat.

Contoh, surat kematian keluarga yang berada di kampung halaman atau surat sakit pihak keluarga.

"Mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya dengan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan," jelas Syafrin, saat dihubungi, Sabtu (30/4/2021).

"Contoh ada kedukaan, ada surat keterangan kematian dari asal. Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat," lanjutnya.

Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?

Dia mengatakan, surat keterangan sakit pun wajib ada lampiran dari dokter disertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) si pemohon.

"Itu dokter yang dilampirkan beserta KTP pemohon. Jadi, pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring tentunya," jelas dia.

"Minggu depan setelah terbit keputusan gubernur kami akan sosialisasikan masif," lanjut dia.

Nantinya, SIKM yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat email si pemohon.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Jakarta Siap Berlakukan SIKM Lagi?

"Bisa dikirim ke email pemohon. Nantinya pemohon wajib mem-print SIKM tersebut. Kemudian dibawa ke kantor kelurahan sesuai KTP pemohon," tutur dia.

"Jadi, yang akan memproses itu nanti rekan-rekan di PTSP kelurahan. Setelah diproses, datanya terverifikasi dengan baik langsung di tanda tangan lurah setempat," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SIKM Segera Diterbitkan, Wagub Sebut Pembuatannya Kini Bisa di Kelurahan