Find Us On Social Media :

Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Jumat, 7 Mei 2021 | 20:05 WIB
Ilustrasi STNK BPKB dan KTP. Denda pajak kendaraan dihapus, buruan diurus. (Tribunnews.com)

"Denda Pajak Kendaraan DIHAPUS!!!" seru Bapenda Jateng melanjutkan.

Beda dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, pemutihan pajak di Jawa Tengah enggak termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaaan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, besaran pajak kendaraan yang harus dibayar tetap sama.

Berbeda dengan wilayah Jawa Timur dengan adanya diskon pajak kendaraan 15 persen untuk motor dan 5 persen untuk mobil.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku sampai September 2021"