Find Us On Social Media :

Makin Ketat Mudik Lokal Dilarang, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat

By Galih Setiadi, Sabtu, 8 Mei 2021 | 13:40 WIB
Ilustrasi pemeriksaan. Mudik lokal dilarang, ternyata kendaraan ini boleh lewat. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Gak main-main mudik lokal dilarang, ternyata kendaraan ini boleh lewat alias melintas.

Gak cuma mudik jarak jauh, mudik lokal atau dikenal di wilayah aglomerasi juga dilarang.

Larangan mudik lebaran pun sudah dimulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Adapun larangan mudik lokal atau aktivitas mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi juga dilarang selama tanggal tersebut.

Baca Juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Dilarang, Apa Sanksinya Kalau Melanggar?

Baca Juga: Geger Tank TNI Dikerahkan untuk Penyekatan Mudik di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ini Faktanya

Hal itu bertujuan bisa meredam penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.

Namun, terkecuali bagi beberapa transportasi untuk kegiatan esensial harian.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Hal itu dikatakannya usai melakukan komunikasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Baru Jalan 2 Hari, Polisi Sudah Memutarbalikkan 32.815 Kendaraan

"Pemerintah sudah tegas menyatakan mudik dilarang, termasuk wilayah aglomerasi (mudik lokal)." kata Adita mengutip Kompas.com.

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," ucapnya.

Berbagai moda transportasi akan diperketat selama masa larangan mudik.

"Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada." tutur dia.

Baca Juga: Banyak yang Nekat, Petugas Memutarbalikkan 500 Pemotor yang Mau Mudik

"Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan", lanjut Adita.

Adapun layanan yang bisa melintas di wilayah aglomerasi sebagaimana dimaksud ialah kendaraan diperuntukkan bekerja, logistik, memeriksakan kesehatan, makanan, pendidikan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi.

Kemudian, kendaraan untuk konstruksi, keuangan perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, industri strategis, hingga beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.

Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa ketentuan tersebut tertuang di Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021.

Baca Juga: Warga di Wilayah-wilayah Ini Masih Boleh Bepergian Selama Masa Larangan Mudik 2021 Berlaku

"Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan," katanya.

"Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi timbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga," lanjut dia.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.

Meski demikian, Wiku menegaskan pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Baca Juga: Nekat Bepergian Ke Luar Kota Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemotor Bisa Kena Sanksi Ini

Sebab, kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.

Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Mudik Lokal, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas"