Find Us On Social Media :

Catat 5 Provinsi Gelar Pemutihan dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 9 Mei 2021 | 11:05 WIB
Catat 5 provinsi gelar pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, cepet urus. (Otofemale.grid.id)

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Denda Pajak Dihapus Sampe Tanggal Segini

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Enak Banget 5 Wilayah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kuy Diurus

3. Provinsi Jawa Tengah

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)