Find Us On Social Media :

Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

By Galih Setiadi, Rabu, 19 Mei 2021 | 17:55 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini lo! (TribunMedan.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini!

Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Buruan urus pajak motor brother, mumpung ada pemutihan pajak kendaraan nih.

Gak cuma bebas denda pajak, ada keringanan pajak kendaraan lainnya lo!

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Program tersebut dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.

Peraturan itu berisi tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.

Selain membebaskan denda pajak, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Ingat, Cuma Besok Dapat Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Usai Lebaran