Find Us On Social Media :

Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

By Galih Setiadi, Rabu, 19 Mei 2021 | 17:55 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini lo! (TribunMedan.com)

Tolong dicatat jangan sampai salah paham, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejauh ini, diskon pajak kendaraan baru berlaku di Provinsi Jawa Timur dengan besaran 5 dan 15 persen untuk roda dua dan empat.

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, brother yang berada di Yogyakarta yuk urus sekarang juga.

Buat yang berada di luar Yogyakarta, tetap taat bayar pajak kendaraan ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ada Pemutihan Denda Pajak di Yogyakarta Sampai 30 Juni"