Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Gak Cuma Bebas Denda Pajak, Kuy Diurus

By Galih Setiadi, Kamis, 20 Mei 2021 | 08:03 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan gak cuma bebas denda pajak, ayo diurus! (Kompas.com)

Jangan sampai salah paham, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk pajak pokok kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejauh ini, diskon pajak kendaraan baru berlaku di Provinsi Jawa Timur dengan besaran 5 dan 15 persen untuk roda dua dan empat.

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, brother yang berada di Yogyakarta yuk urus sekarang juga.

Pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta, bebas sanksi dan bea balik nama sampai 30 Juni 2021. (Instagram.com/samsatjogjakarta)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ada Pemutihan Denda Pajak di Yogyakarta Sampai 30 Juni"