MOTOR Plus-online.com - Cepetan bayar pajak kendaraan satu tahunan, syaratnya mudah.
Makin banyak layanan bayar pajak kendaraan saat ini, gak perlu takut dipersulit.
Kesempatan bagus buat bikers buat urus pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Bahkan sudah ada layanan bayar pajak kendaraan online lo!
Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?
Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini
Yup, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.
Besaran pajak kendaraan satu tahunan berada ada di keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Adapun masa pajak kendaraan tahunan sesuai dengan masa berlaku STNK.
Nah buat perpanjang masa berlaku STNK itu, perlu sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip website NTMC Polri, berikut syarat bayar pajak kendaraan tahunan alias perpanjang STNK:
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)