Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli.
Untuk itu, persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Kalau keempat syarat tadi sudah dipenuhi, tinggal melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham
Simak prosedur pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat:
- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (Formulir tersedia di Loket)
- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran setelah memasukkan berkas silahkan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah di berkas petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (Notice)
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di Loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD Baru
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.