Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan, Syaratnya Gampang Banget

By Galih Setiadi, Rabu, 26 Mei 2021 | 16:15 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan satu tahunan, syaratnya mudah. (Kompas.com)

Mengutip website NTMC Polri, berikut syarat bayar pajak kendaraan tahunan alias perpanjang STNK:

Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.

Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli.

Untuk itu, persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.

Kalau keempat syarat tadi sudah dipenuhi, tinggal melakukan pembayaran.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham