Mengutip website NTMC Polri, berikut syarat bayar pajak kendaraan tahunan alias perpanjang STNK:
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke Petugas).
- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Baca Juga: Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini
Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan mebawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK asli dan KTP asli.
Untuk itu, persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Kalau keempat syarat tadi sudah dipenuhi, tinggal melakukan pembayaran.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham