MOTOR Plus-online.com - Gampang banget, begini syarat balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Selain lebih gampang urus pajak kendaraan, balik nama jadi solusi untuk terhindar dari pajak progresif.
Cocok banget buat bikers yang beli motor bekas tapi ogah kena pajak progresif di kemudian hari, jangan lupa balik nama.
Lebih enaknya lagi, syarat balik nama kendaraan bermotor gampang banget, yuk disimak sampai habis.
Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Bagi yang belum tahu, balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor lama ke pemilik baru.
Sayangnya masih ada beberapa calon pemilik kendaraan yang baru yang ragu balik nama.
Soalnya, sering tidak dilengkapi KTP pemilik sebelumnya saat beli kendaraan bekas.
Padahal tanpa KTP pemilik lama, tetap bisa balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus
Brother wajib bawa sejumlah dokumen di bawah saat mau balik nama kendaraan:
- STNK asli dan fotokopiannya
- KTP pemilik baru asli dan fotokopiannya
- BPKB asli dan fotokopiannya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
KTP jadi salah satu syarat balik nama kendaraan bermotor. (Tribunnews.com)